JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, Haji Denden mengirimkan artikel tentang posisi sholat berjamaah. Untuk posisi Dua Orang Laki-laki, secara khusus telah ditanyakan kepada Ustadz Sambo dan beliau membenarkan posisi antara imam dan makmum yang sejajar, yang selama ini diketahui posisi makmum agak dibelakang imam. Berikut posisi selengkapnya:
1. Dua Orang Laki-laki |
|
Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya (HR Bukhari ) |
|
|
2. Dua Orang Laki-laki atau Lebih |
|
Hadits Jabir:
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad) |
|
|
3. Satu Laki-laki dan Satu Wanita |
|
Hadits Anas:
Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim) |
|
|
4. Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih |
|
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya”dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim) |
|
|
5. Dua Orang Wanita |
|
Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari) |
|
|
6. Tiga Orang Wanita atau Lebih |
|
Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah) |
|
|
7. Beberapa Laki-laki dan Wanita |
|
Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama. (HR Muslim) |
|
|
8. Bila ada Anak-anak |
|
Hadits Abu Malik Al-Asy’ari:
Bahwa Nabi SAW menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak (HR Ahmad) |
|
|
Merapatkan Barisan |
|
Hadits Nu’man bin Basyir:
Dan aku melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekatkan antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki dengan mata kaki lainnya (HR Bukhari ) |
|
|
Legend:
|
|
Imam Laki-laki (Ikhwan) |
|
Makmum Laki-laki (Ikhwan) |
|
Imam Wanita (akhwat) |
|
Makmum Wanita (akhwat) |
|
Anak-anak |
|
|
Semoga bermanfaat.
Cara sholatnya apa sama dengan yang di http://www.box.net/public/42eevencah ?
Assalamualaikum Wr, Wb.
Selama ni saya dah lama tengok-tengok tentang problem-problem di blog ni,,
Saya nak tampilkan di site saya, boleh tak?
Terimakasih, Wassalamualaikum.
Assalamu’alaikum
Saya ingin bertanya tentang sholat berjamaah satu laki-laki dan satu wanita.
pada artikek diatas posisi wanita ada dibelakang laki-laki, apakah ada penjelasan lebih lanjut, dibelakang laki-laki persis, atau di belakang sebelah kiri, atau dibelakang sebelah kanan?
Apakah mutlak benar-benar harus dibelakang? maksud saya, apabila tempat sholat tersebut kecil, sehingga hanya memungkinkan ada disebelah kiri/kanan dan sedikit dibelakang laki-laki, posisi dimanakah yang seharusnya?
terima kasih untuk penjelasannya..
Wasalamu alaikum
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya, bila shalat dengan makmum 2 org pria, yang benar posisi makmum itu berada di kedua sisi kanan dan kiri imam, lalu nanti bila ada makmum ketiga, dia menepuk kedua makmum sebelumnya untuk mundur dan berdiri sejajar. Ataukah kedua makmum langsung berdiri sejajar di belakang imam?
Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya
Wassalam…
assalamu’alaikum
buat yang ingin lebih jelas bisa membaca buku terjemahan kriteria imam sholat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qohthoni.
Ass.
mohon ijin untuk mengcopy artikel di blog ini. Jazakalloh khoir
tentang merapatkan barisan nih, ada yang kadang terlalu memaksakan untuk menerapkan hadits diatas, akibatnya jari2 kaki saya diinjak olehmakmum disebalah saya itu, wah jadi gimana gitu sholatnya hehehehe
tapi kalau rapatnya seperti disamping Raasulullah di Madinah sono atau didepan Ka’bah di Mekkah, ga masalah meski ga ada tempat untuk sujud, mau diinjak kek, mau diapain juga tetep pasrah… memang tempat yang tepat untuk bisa merasakan shalat yang khusyu’
ass. saya ingin bertanya, bagaimana klw seandainya imam shalat berjamaah itu batal. gimana cara menggantikannya?
assalamualaikum
saya tanya, bgmana kl kita sholat masbuk. yang masbuk 2 orang dan sejajar. kalau imam sudah selesai, apa yg harus dilakukan?
oya alamat download ebook ttg sholat berjamaah apa?
massalamualaikum
Assalamu’alaikum..,
afwn nih, ane boleh tak minta artikel antum?
Pengennya ane taut ke blog ane, tapi ane nggak ngerti caranya, maklum, baru 2 bulan ngeblog…
Hehehe..,
jazakallah khoir.
Assalamu’alaikum…
saya mau tanya, yang dimaksud posisi makmum sejajar disini persis disebelah kanan imam atau agak mundur sedikit dibelakang imam sehingga imam agak didepan makmum sedikit?
ﻪﺘﺎﻜﺮﺒﻮ ﷲﺍﺔﻤﺤﺭﻮ ﻡﻜﻴﻠﻋ ﻢﻼﺴﻠﺍ
Saya mau tanya, yang dimaksud dengan merapatkan dan meluruskan barisan? apakah kaki atau bahu sebagai patokan untuk rapat dan lurus. dan bagaimana hukumnya jemaah dalam shalat berjamaah dimasjid memakai baju batik yang banyak gambarnya?.
والسلام علیکم و رحمة الله و برکاته
Assalamu’alaikum wr wb
Langsung saja, Yth. Ust.,
Saya pernah sholat sunat kobliah Zuhur, baru satu rakaat tiba – tiba ada seseorang yang menyentuh pundak saya, dan saya pikir orang tersebut mau jadi makmum atau imaman, nah permasalahannya sekarang apakah saya harus mengubaqh niat untuk sholat fardu Zuhur atau melanjutkan sholat sunat ??? terus bagaimana dengan nasib orang tersebut jika saya melanjutkan sholat sunat ???
Demikian, mohon ma’af telah menyita waktu Ust.
Wasalamu’alaikum Wr Wb
Denny N
Assalamualaikum wr wb.
Tolong di jelaskan bila dalam jama’ah terdapat banyak sekali anak – anak baik laki laki maupun perempuan,terus jamaah anak anak perempuan letaknya dimana,,
Terima kasih
Wassalam
Assalamualaikum wr wb.
Saya mau tanya,kalau pada awalnya kita sholat berjamaah hanya 2 orang yaitu 1 imam dan 1 makmum posisi sejajar, makmum sebelah kanan imam,kemudian ada makmum dari belakang akan ikut berjamaah,sedangkan makmum kedua ini tertinggal 1 rokaat,yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan makmum kedua tersebut?kemudian bagaimana posisi makmum pertama yang dari awal sejajar dengan imam?
terimakasih
Wassalam
Assalamualaikum.wr.wb
1. Bagaìmana apabila kita sholat, lalu merapatkan antar kaki kita dgn sebelahnya, kemudian orang yg d sebelah kita mlah menjauhi posisi kita. bagaimana seharusnya?
2. Jikalau sholat kita tertinggal satu rakaat/lebih dgn jamaah, Kemudian yg d sebelahnya pun sama (tertinggal satu rakaat/lebih). Yg harus kami lakukan, apakah hrus membuat jamaah bru, atau sholat yg tertinggal kita laksanakan sendiri-sendiri?
asslm,,,
ana mw nyannya nie,, tentang sholat berjamaah 2 laki2 itu apakah ma’mum dbalkang imam atw sejajar dgn imam tlong djelaskan ttg pendapat yg menyatakan sholat 2 orang laki2 ma’mum di belakang imam,,,
soalnya ayah dgn adik saya tidak percaya dengan hadist tersebut,,, syukron,,,
Assalamualaikum.wr.wb
ana mau tanya nih.
gemana cara duduk tahyat akhir dari amkmum masbuq?
matur gunging panuwun
Wassalam
thank ya…..
dg blog ini saya bisa belajar banyak tentang sholat berjama’ah yang benar.
dua orang laki-laki yang berjamaah makmumnya sejajar di belakang imam apakah ada haditsnya
Oh jadi klo imamnya laki2..dan 1 wanita posisinya dbelakangnya bukan di sebelah kiri yaaa???selama ini saya jamaah sama suami..posisinya suami di depan n saya di belakang sebelah kiri
Assalamualaikum
Mau tanya,kalau misalnya ada org sholat sendiri trus mepet tembok,jadi tidak ada lahan u menjadi makmum d samping kanan
Berada d manakah posisi makmum yg d prbolehkn? D belakang imam,atau d samping kiri?
Bgaimana hukumnya apabila d sbelah kiri imam
Mohon jawabnnya d krm k singgih_priyambodo@yahoo.com
Assalamalaikum
Terimakasih atas jawabannya
Saya ingin megajukan beberapa pertanyaan lagi
1. Bagaimana hukum yang jelas apabila dalam keadaan seperti posting saya sebelumnya, saya berada di sebelah kiri imam? haram, makruh atau mubah?
karena sependek pengetahuan saya, beberapa hadist menyebutkan bahwa makmum selalu berada di sebelah kanan imam
2. Saya pernah membaca, bahwa apabila terdapat seseorang sholat baik itu sunnah ataupun wajib, kita dapat menjadikannya imam, kecuali sholat gerhana (kalau salah mohon koreksinya)
Yang jadi pertanyaan apabila orang yang kita jadikan imam tersebut shalat witir 3 rakaat dengan 1 kali salam, dan kita misalkan mengerjakan sholat isya’. Kita menjadikannya imam pada saat sang imam memulai rakaat pertamanya. Dan kita menyadari bahwa sang imam melaksanakan rakaat ke 3
Apa yang harus kita lakukan?
Sebumnya terimakasih
Ikutan nanya akh.
1. Sebenarnya untuk duduk pada raka’at akhir sholat fardhu yang berjumlah dua raka’at dan juga sholat sunnah itu posisinya seperti duduk iftirasy atau duduk tawaruk ya akh ? Kalo ada, bisa minta referensi hadits-nya.
2. Posting jawaban antum untuk duduk makmum masbuk pada jama’ah yang sedang berada pada tahiyat akhir “biasanya kalau saya masbuk, duduk tahiyat tetap iftirosh, bukan tawaruk [duduk seperti tahiyat akhir].” ini juga adakah referensi hadits-nya, karena selama ini saya beranggapan gerak dan posisi makmum itu mengikuti imam, artinya kalo imam sedang tahiyat akhir, maka posisi duduk kita juga seperti itu meski kita makmum masbuk.
Jazakallahu ahsanul jazaa sebelumnya akh. ditunggu informasinya.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Akh, saya mau tanya. Tadi saya ikut makmum sholat Dhuhur. Namun jamaah kecil yang diimamin oleh seorang Bapak, berada di depan agak ke sebelah kiri. Jamaah wanita dibagian berhijab kayu setinggi dada di belakang pojok kanan masjid sehingga masih bisa melihat posisi imam. Kemudian saya ambil posisi di paling kiri karena terdekat dengan posisi jamaah pria. Namun di tengah rakaat, ada jamah wanita lain yang menyusul dan dia ambil posisi makmum di paling kanan. Sehingga jarak saya dan wanita itu berjauhan meski dalam baris sajadah yang sama dan dengan imam yang sama.
Menurut Akhi, yang benar yang bagaimana pada kasus di atas?
Jazakallahu ahsanul jazaa sebelumnya akh. ditunggu informasinya.
Wassalam
Aslmkum. afwan sbelumnya. Saya mau tanya. DAsar nya info yg anda tulis tuh berdasarkan madzab sapa y
pak. saya mw tanya kalau sholat jamaah dhuhur dan ashar antara satu laki-laki dan satu perempuan, apakah saya selaku imam dharuskan mengeraskan suara..????
bagaimana shalat di masjid Nabawi Madinah. apakah satu mata kaki dengan mata kaki lainnya benar-benar menempel?
assalamualaikum wr. wb
saya mau bertanya ust….
saya mau tau apa dalilnya sampai2 kita di wajib kan menepuk pundak seorang jamaah, pada saat sholat berjamaah pada saat kita terlambat.
wallahua’lam bisshowab.
assalamualaikum???
ane mnta izin ambil artikel yg ini ya… untuk pegangan ilmu ane…
Posisi anak anak yang di belakang shaf dewasa adalah hadist dhaif, sementara hadist hadist shahih tidak membedakan anak anak (yang sudah mumayyiz) dengan orang dewasa, coba lihat lihat lagi hadist muslim tentang posisi anas Ra dan Ibnu Abbas ra saat shalat di belakang nabi SAW saat mereka belum lagi baligh.
Kemudian anak anak yg mumayiz bahkan berhak menjadi Imam bagi lakilaki dewasa sekalipun kalaulah mampu.
Kalau ketika seorang dewasa bahkan seorang syaikh telak ikut jamaah inti masuk ke masjid dan sudah ada jama’ah disana yang terdiri dari anak anak maka dia wajib untuk gabung ke dalamnya !!
Yang mengatakan dhaif bukan saya lho 😀 tapi adalah Syaikh Albani, walaupun sering kita tak setuju dengan pandangan FIQH beliau tapi pandangan beliau terhadap hadist tetap dapat menjadi rujukan.
Demikian juga salah satu ulama besar yaitu Syaikh Utsaimin yang termasuk salah satu yang dipuji oleh Syaikh Yusuf Qaradhawie sebagai ulama yang mumpuni ilmunya dan juga banyak mengajak kepada Islam Yang moderat namun tetap merujuk kepada sunnah.
Yang terakhir ini banyak menulis dan berfatwa tentang shalat anak anak di Masjid. Beliau bahkan secara spesifik melarang dengan keras tentang memindahkan anak anak dari tempat mereka berdiri dalam shaf.
=====================================================
Jika engkau mengajaknya saat dia sudah mumayyiz, maka tempatkan dia di sisimu, yaitu di sampingmu. Sehingga dia tidak bermain-main di masjid. Dalam keadaan ini tidak ada hak bagi seseorang untuk mengakhirkan anak kecil itu dari tempatnya dalam shof, karena sabda Nabi r:
((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))
“Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)
Dan karena mengusir anak-anak kecil dari shof -pertama- akan membuat lari mereka dari masjid, membuat mereka benci kepada orang yang mengusir mereka ini, membuat kegalauan orang-orang yang ada di masjid, serta menjadi sebab anak itu bermain-main, karena anak-anak kecil jika dikumpulkan semuanya akan banyak bermain.
Dan tidak ada di sana dalil yang menunjukkan bahwa anak-anak kecil itu diusir dari shof pertama.
Sedangkan sabda Nabi r:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)
Maka perintah di dalam hadits ini diarahkan kepada orang-orang yang berakal agar mereka maju sehingga mereka berada di belakang Nabi r, sehingga mereka akan memahami lebih dari beliau dan mengambil dari beliau lebih banyak.
Dan lafazh hadits adalah:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
Tidaklah lafadznya:
((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
Kalau seandainya lafadz hadits:
((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
maka kami akan berpendapat: Ya usirlah anak-anak dari shof pertama.
Namun hadits itu perintah bagi orang-orang yang dewasa dan berakal untuk maju dan mereka berada di belakang Nabi r. Dan perbedaan antara keduanya sangat jelas.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 1348)
=====================================================
Dalam Fatwa lainnya:
====================================================
Pendapat yang kuat bahwa boleh anak kecil untuk menyempurnakan shof orang dewasa, baik hal itu di belakang shof atau di belakang imam. Sedangkan majunya anak kecil ke shof pertama atau yang berikutnya, maka itu tidak apa-apa juga. Jika anak-anak maju ke shof pertama dan mereka tidak menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat, maka tak boleh menggeser mereka dari tempat mereka karena barangsiapa yang mendahului ke suatu tempat, maka dia lebih berhak dengannya.
Sedangkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa anak-anak membuat shof sendiri di belakang shof (para lelaki dewasa), maka itu tidak ada dalilnya. Bahkan dalam hal itu ada mafsadah karena anak-anak jika berkumpul dalam satu shof akan menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat dan mereka akan bermain-main dalam sholat.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 644)
====================================================
Penekanan adalah Islam tidak menganjurkan membawa anak anak yang belum mummayiz, namun kalau sudah mumayiz (seharusnya 7 – 8 tahun) maka hukum hukum ini berlaku.
Tugas kita adalah membuat anak2 kita mumayiz di usia 7 tahun dan mendakwahkan setiap keluarga muslim untuk juga memperhatikanya.
Mohon maaf juga namun memisahkan shaf anak anak juga bertentangan dengan beberapa sunnah lainnya sehingga tidak aplikatif, dan ini tidak sesuai dengan kesempurnaan Islam. Dalam kesempatan lain mungkin bisa kita bahas, insya ALLAH.
Wallahu’alam,
Abu Anas
assalamu’alaikum…
mau nanya….adakah hukum tetang posisi imam lebih tinggi tempatnya dari pada makmum?dan sebaiknya imam sama tinggi tempatnya atau imam lebih tinggi temapat?
Di musholla komplek saya banyak anak2 yang ikut sholat orang tua mereka … repotnya anak2 ini kadang2 mengganggu konsentrasi saya sehingga mengurangi kekhusyukan karena bermain2 di mushola pada saat ada sholat jamaah … bahkan anak sang imam pernah memanjat badan ayahnya yang sedang memimpin sholat … untuk menasehati anak2 tersebut saya takut terjadi salah paham dengan ortu mereka … saya hampir ndak pernah melihat orangtua menasehati anaknya masing2 tentang adab di mushola … sehingga saya lebih sering sholat di rumah daripada di musholla
mohon petunjuknya pak ustadz
apakah boleh menjadikan imam seorang yang tadinya ma’mum dimana dia sedang menyelesaikan sisa roka’atnya.
terimakasih pak, sekalian minta ijin untuk menerbitkan artikel2 bapak di blog saya tentunya dengan menyebutkan sumbernya
jika imam laki2 dengan dua makmum laki2, apakah posisi makmum 1 tepat dibelakang imam dan yg 1 lg dikanan, atau gmn??
mohon penv=cerahannya
klo di masjid saya sholat berjamaah shaff wanitanya di sebelah kiri imam,pernah saya tanyakan pada imam katanya ini tidak masalah di mekkah aja saf wanita dan laki2 bercampur berlagi pula jika makmum wanita di belkang terus didepannya ada anak2 ya namanya anak2 pasti bnayak bermain dari pada ibadah ini bisa mengganggu kehusyukan makmum wanita karna mereka letaknya dibelakang, makanya di masjid kami susunanya shaf wanita di sebelah kanan imam tapi jaraknya empat makmum laki2 sebelah kanan baru saf wanita dan di belakang laki2 anak laki2 dan dibelakang saf wanita anak wanita, intinya supaya menjadikan sholat lebih khusu, lbagai mana menurut anda tentang pendapat ini.
Sebelumnya assalamualaikum wr. wb.
Di kantor saya tidak banyak kesempatan utk solat berjamaah karena sempitnya tempat solat. Kalau kami (wanita) datang dan mendapati teman saya (pria) sudah solat terlebih dahulu, apakah saya bisa menjadi makmum kepada beliau? Maksudnya, solat masbuk. Apakah kami harus memberi tanda bahwa kami menjadi makmum? Atau bagaimana? Mudah-mudahan ada ilmu yg bisa dibagi 🙂 Syukron..
Assalamualaikum…
Bagaimana hukumnya Sholat berjamaah di Masjid/Musholla sedang Ma’mumnya berada diserambi Sebelah kanan atau kiri apakah kalo batasanya Tembok yang ada Jendelanya atau pintunya,). bentuk seperti apakah pintu atau Jendela yang membuat Sholat Berjamaah menjadi sah….
Matur Nuwun..
Wassalamualaikum….
assalamualaikum…
apakah posisi imam itu ketika sholat berjamaah harus lbh ke kanan dari pada makmum???
sebelum n sesudah saya ucapkan terima kasih….
wassalamualaikum…
apakah boleh seorang bukan Islam ikut sholat berjemaah berterusan, tanpa masuk Islam ?
assalamu’alaikum wr wb…
Kalo ada makmum masbuk dalam sholat berjamaah (akhwat saja) yang sudah ada 3 makmum perempuan dg posisi 2 makmum di kanan dan 1 makmum di kiri imam, dimanakah posisi makmum masbuk yang baru datang tersebut?
dan jika kemudian datang lagi 3 makmum masbuk. dimanakah posisi mereka?
syukron katsiiron.
wassalamu’alaikum wr w…
Assalamu’alaikum.. saya mau bertanya
bagaimana posisi berjama’ah yang benar ketika saya (perempuan sudah Aliyah) meng-imami adik saya (Laki-Laki sudah balig, tpi masih SD)
bisakah saya berjama’ah dengan adik sy itu??
dan bagaimana posisinya??
terimah kasih
wassalam 🙂 🙂
Assalamualaikum..
Afwan mau tanya.
Manakah yang lebih utama, shalat di masjid munfarid atau shalat di rumah berjamaah bersama isteri?Ketika baru pulang kerja dari kantor atau karena ketiduran..
saya ibu dari 4 anak, kadang2 saya sholat berjamaah dengan anak laki2 saya yg berumur 11 tahun dan belum akhil baligh, bolehkan ?, atau anak saya yang masih di SMP manjadi imam bagi kami orang tuanya (saya dan suami), terima kasih
assalamu’alaikum,,,
maaf saya mau tanya,,
saya banyak melihat masjid-masjid yang menyekat antara ma’mum pria dan wanita dengan posisi yang sejajar… apakah shalatnya ma;mum wanita sah??
Saya sangat menyukai blog ini, sangat informatif dan memotivasi, semoga Alloh Melimpahkan keberkahan kepada keluarga ini, amin.
Assalamu’alaikum…
mf bp saya mau bertannya tentang makmum untuk sholat jama’ah. untuk shof putri paling utama di belakang.. bagaimana apabila jama’ah putra dan putri telah dipisahkan dengan tembok dan kaca… karena akan terkesan lucu dimana sof depan kosong sementara dibelakang pada empet-empetan (sesak),mohon penjelasan
assalamu’alaikum.. saya ingin bertanya kalau imam yang sedang sholat berjama’ah tiba 2x imam tersebut buang gas apakah sholat tersebut masih dilanjutkan ?…
wassalamu’alaikum
Bolehkah anak kandung (laki-laki) menjadi imam dalam shalat bagi ibunya
Saya sll shalat jamaah dng suami berdua posisi saya dikiri suami (imam). Haditsnya insya Allah shahih tp saya lupa persisnya. Ini jg dibenarkan saudara kami yg mengajar diponpes di Muntilan.
boleh beda pendapat, boleh saling kuat menguatkan dalam berpendapat,…..& juga boleh benar asal jangan merasa paling benar…wallohu a’lam
Asslmm…..sya mau tnya nie,,,boleh kah sya menjadi imam sholat bgi anak laki2 sya yang berusia 7 thn
assalamu alaikum mau nanya kalo misalnya kita masbuk apakah mengurangi pahala shalat berjamaah kita kalau iya tolong berikan hadistnya
aslm.wr.wb.
saya mau tanya,,
bagaimn cara untuk memberitahukan bahwa saya sedang shalat sunnah,,, sedangkan ad orang lain menepuk pundak bermaksud untuk berjamaah sholat wajib,, apakah saya membalas tepukan tangannya…
mohon maaf dan terima kasih
waslm.wr.wb
assalamualaikum wr.wb
saya mau nanya bagaimana ketentuan jika makmum laki laki berdiri sejajar dengan imam,selanjutnya ada makmum lain yang megikuti jamaah?
Assalamu’alaikum wr.wb.
saya mau tanya tentang posisi makmum anak laki laki. karena kejadiannya saya pernah sholat, imamnya saya dan makmumnya ada akhwat dan anak anak perempuan. kemudian anak laki laki pengen ikutan shalat juga. sya bingung posisi mereka sya tempatkan dibagian mana?? Jazakallah atas jawabannya..
mohon penjelasan bagaimana salatnya makmum yang bertempat di atas lantai dua sedangkan imam berada di lantai satu dan tidak ada jalan pintu penghubung menuju tempat imam.Hal tersebut terjadi karena karena sebagian jama’ah ingin menempati tempat yang yang lebih indah(.dari Imam Tauhid) Assalamu’alaikum wr wb
Ass.
Saya mau bertanya, bagaimana seorang wanita memberi kode pada seorang pria yang sedang shalat magrib untuk ikut shalat berjamaah dengannya ? terima kasih.
Gimaaana klo kita d sbgai makmum yg stu org,,,trs ada lg org lain dteng!trs kita d tpuk pnggung ktaa,,,,, kta mndur,,, Apakah btal shlt kita
assalamualaikum wr wb,mau tanya ustadz.bagaimana kalau saya shalat makmum,makmum yang satu [ masbuk] mengambil shaf disebelah saya tapi sangat longgar bahkan sampai bisa di isi satu anak kecil,apakah boleh saya menariknya agar rapat,dia adalah orang tua ustadz !,trimakasih
Assalammualaykum warahmatullahi wa barakatu..
selamat sore akh,, bolehkah saya merepost beberapa postingan ilmu agama yg di posting disini ke blog pribadi saya ?
sebelumnya terima kasih akh..
wassalam,,
Assalamu’alaikum wr wb
saya mau bertanya uztadz, bila seorang (katakan si A) solat dengan niat sendiri, tapi tepat di depannya ada orang (si B) juga yg sedang melaksanakan solat juga sendirian. dan si A tidak berniat ikut si B di depannya tsb untuk berjamaah. itu bagaimana hukumnya ya?
terimakasih.
wassalamu’alaikum
Wah.. ternyata selama ini saya dan istri salah posisi dalam shalat jamaah..
Alhamdulillah nemu tulisan ini, makasih Bang Shoyi…
Terimakasih artikelnya, selama ini banyak salah dan kurang memahami dalam sunnah rosul. Alhamdulillah, syukron.
Ustadz, mana yg lebih berhak menjadi imam, apakah anak pria yg belum baligh atau wanita dewasa?
ass wr wb
saya mau bertanya . ketika shalat magrib . ada
tmn sya sedang berjmaah.. lalu saya ikut berjamaah . di sebelah kiri imam. karna sudah rakaat ke 2 . tp saya tidak menepuk pundak imam . apakah shalat ny sah atau gimana penjelasan nya..
assalamualaikum wr wb kak
klo posisi wanita mengimamin anak laki-laki ada ga kak? penjelasanya gmna?
Assalamualaikum,,
Ruangan yg di jadikan tempat shalat d tempat kerja saya kecil,, dan orang2 d sana ketika shalat berjamaah, semua makmun ada di sebelah kanan imam, agak sedikit ke belakang, tapi masih terhitung di samping imam, bukan tepat d belakang imam (ada 5 org).. Apakah semua org shalatnya sah??? Mohon penerangannya.. .