Posisi Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah

JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu, Haji Denden mengirimkan artikel tentang posisi sholat berjamaah. Untuk posisi Dua Orang Laki-laki, secara khusus telah ditanyakan kepada Ustadz Sambo dan beliau membenarkan posisi antara imam dan makmum yang sejajar, yang selama ini diketahui posisi makmum agak dibelakang imam. Berikut posisi selengkapnya:

1. Dua Orang Laki-laki

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png

Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya (HR Bukhari )
2. Dua Orang Laki-laki atau Lebih

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png

ikhwanmakmum.png

ikhwanmakmum.png

Hadits Jabir:
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)
3. Satu Laki-laki dan Satu Wanita

ikhwanimam.png

makmumakhwat.png

Hadits Anas:
Bahwa beliau shalat di belakang Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka (HR Bukhari dan Muslim)
4. Dua Orang Laki-laki dan Satu Wanita atau lebih

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png

makmumakhwat.png

Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya”
dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakang mereka” (HR Bukhari dan Muslim)
5. Dua Orang Wanita

imamakhwat.png

makmumakhwat.png

Keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
6. Tiga Orang Wanita atau Lebih

makmumakhwat.png

imamakhwat.png

makmumakhwat.png

Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
7. Beberapa Laki-laki dan Wanita

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png

ikhwanmakmum.png

ikhwanmakmum.png

makmumakhwat.png

makmumakhwat.png

makmumakhwat.png

Hadits Abu Hurairah:
Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yang paling pertama. (HR Muslim)
8. Bila ada Anak-anak

ikhwanimam.png

ikhwanmakmum.png

ikhwanmakmum.png

ikhwanmakmum.png

anak

anak

anak

makmumakhwat.png

makmumakhwat.png

makmumakhwat.png

Hadits Abu Malik Al-Asy’ari:
Bahwa Nabi SAW menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak (HR Ahmad)
Merapatkan Barisan

jamaah

Hadits Nu’man bin Basyir:
Dan aku melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekatkan antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki dengan mata kaki lainnya (HR Bukhari )

Legend:

ikhwanimam.png

Imam Laki-laki (Ikhwan)

ikhwanmakmum.png

Makmum Laki-laki (Ikhwan)

imamakhwat.png

Imam Wanita (akhwat)

makmumakhwat.png

Makmum Wanita (akhwat)

anak.png

Anak-anak

Semoga bermanfaat.

71 pemikiran pada “Posisi Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah

  1. Assalamualaikum Wr, Wb.

    Selama ni saya dah lama tengok-tengok tentang problem-problem di blog ni,,
    Saya nak tampilkan di site saya, boleh tak?

    Terimakasih, Wassalamualaikum.

    wa’alaikumsalam,
    silakan, dengan senang hati akhi. terima kasih telah mengunjungi blog saya. jazakallah.

  2. Assalamu’alaikum
    Saya ingin bertanya tentang sholat berjamaah satu laki-laki dan satu wanita.
    pada artikek diatas posisi wanita ada dibelakang laki-laki, apakah ada penjelasan lebih lanjut, dibelakang laki-laki persis, atau di belakang sebelah kiri, atau dibelakang sebelah kanan?
    Apakah mutlak benar-benar harus dibelakang? maksud saya, apabila tempat sholat tersebut kecil, sehingga hanya memungkinkan ada disebelah kiri/kanan dan sedikit dibelakang laki-laki, posisi dimanakah yang seharusnya?
    terima kasih untuk penjelasannya..
    Wasalamu alaikum

    wa’alaikumsalam mbak dwi,
    syariatnya adalah berada di belakang imam, beda dengan sholat berjamaah antara laki-laki yang nyaris sejajar. tapi bila tempatnya tidak memungkinkan untuk berada tepat di belakang, Allah Maha Pengampun, yang penting tidak berada disamping imam saya rasa diperbolehkan.

    mengapa berada tepat di belakang seperti yang dianjurkan Nabi SAW, karena bila ada satu laki-laki lain yang ikut berjamaah di tengah-tengah sholat, ia pun bisa langsung menjadi makmum tanpa menganggu jamaah wanita. wallahua’lam bisshowab.

    terima kasih kembali mbak, semoga bermanfaat, amin.

  3. Assalamualaikum,

    Saya ingin bertanya, bila shalat dengan makmum 2 org pria, yang benar posisi makmum itu berada di kedua sisi kanan dan kiri imam, lalu nanti bila ada makmum ketiga, dia menepuk kedua makmum sebelumnya untuk mundur dan berdiri sejajar. Ataukah kedua makmum langsung berdiri sejajar di belakang imam?

    Sebelumnya terima kasih atas penjelasannya

    Wassalam…

    wa’alaikumussalam,
    saya coba jawab sepengetahuan saya ya. untuk makmum yang sudah lebih dari satu maka posisinya bukan lagi disamping imam tapi dibelakangnya, jadi sudah seperti posisi berjamaah dengan banyak makmum. oleh sebab itu bila ada jamaah lainnya yang bergabung tidak perlu lagi menepuk untuk meminta makmum mundur.
    syukron akhi aga atas komentarnya.

    wallahua’alam bisshowab.

  4. assalamu’alaikum

    buat yang ingin lebih jelas bisa membaca buku terjemahan kriteria imam sholat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qohthoni.

    wa’alaikumussalam,

    ada link atau e-booknya akhi?

  5. Ass.
    mohon ijin untuk mengcopy artikel di blog ini. Jazakalloh khoir

    wa’alaikumussalam,
    wayakum, silakan akhi, ana sangat senang bila dapat berbagi apa yang ana dapat.

  6. tentang merapatkan barisan nih, ada yang kadang terlalu memaksakan untuk menerapkan hadits diatas, akibatnya jari2 kaki saya diinjak olehmakmum disebalah saya itu, wah jadi gimana gitu sholatnya hehehehe
    tapi kalau rapatnya seperti disamping Raasulullah di Madinah sono atau didepan Ka’bah di Mekkah, ga masalah meski ga ada tempat untuk sujud, mau diinjak kek, mau diapain juga tetep pasrah… memang tempat yang tepat untuk bisa merasakan shalat yang khusyu’

    wah kebalikan dong sama ane, kalau ada yg merapatkan kakinya ane sangat bersyukur sekali.. seperti merasa waktu berada di depan ka’bah dimana tak ada tempat yang tersisa.

    makanya, dibiasakan untuk menjaga sunnah ini supaya kita dapat kembali lagi merasakan nikmatnya sholat berapat-rapat seperti di Baitullah dan diijinkan sholat lagi disana, amiin..

  7. ass. saya ingin bertanya, bagaimana klw seandainya imam shalat berjamaah itu batal. gimana cara menggantikannya?

    wa’alaikumussalam putri,
    untuk sholat, apalagi bila keadaan darurat seperti imam yang batal wudhu, bisa langsung digantikan oleh makmum yang berada di belakangnya dengan cara melangkah ke depan (tempat imam). oleh sebab itu mengapa kita sholat sebaiknya tidak memejamkan mata dan mengapa makmum yang di belakang imam adalah makmum yang paling baik hafalan bacaan dan sholatnya.

    wallahua’alam bisshowab.

  8. assalamualaikum
    saya tanya, bgmana kl kita sholat masbuk. yang masbuk 2 orang dan sejajar. kalau imam sudah selesai, apa yg harus dilakukan?
    oya alamat download ebook ttg sholat berjamaah apa?
    massalamualaikum

    wa’alaikumussalam akhi,
    saya jawab apa yang saya ketahui ya.

    Berdasarkan hadits ‘Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih Muslim I/420 no. 602]’ maka yang masbuk wajib menyempurnakan rakaat sholatnya.

    tidak ada keterangan disini apakah salah seorang dari 2 orang yg terlambat tadi mundur ke belakang dan menjadikan salah satu darinya sebagai imam, jadi sebaiknya masing-masing menyelesaikan rakaat yang belum ditunaikan, Allahua’lam.

    untuk ebook sholat berjamaah seperti artikel diatas, saya sudah upload ke http://www.4shared.com/file/60614323/5ab75b69/Posisi_Imam_dan_Makmum_dalam_Shalat_Berjamaah.html

    silakan diunduh, syukron.

  9. Assalamu’alaikum..,
    afwn nih, ane boleh tak minta artikel antum?
    Pengennya ane taut ke blog ane, tapi ane nggak ngerti caranya, maklum, baru 2 bulan ngeblog…
    Hehehe..,
    jazakallah khoir.

    wa’alaikumussalam akhi,
    silakan saja, ambil apa-apa artikel dari blog ini namun tidak lupa mencantumkan sumbernya ya. hanya itu saja kok ‘etika’ di dunia per-blog-an.
    selamat blogging ya!

  10. Assalamu’alaikum…
    saya mau tanya, yang dimaksud posisi makmum sejajar disini persis disebelah kanan imam atau agak mundur sedikit dibelakang imam sehingga imam agak didepan makmum sedikit?

    wa’alaikumussalam,
    bila hanya berdua, sebaiknya sejajar persis dengan imam. hal ini sudah saya tanyakan kepada ustadz Sambo yang memberikan pelatihan sholat khusyu’.

  11. ﻪﺘﺎﻜﺮﺒﻮ ﷲﺍﺔﻤﺤﺭﻮ ﻡﻜﻴﻠﻋ ﻢﻼﺴﻠﺍ
    Saya mau tanya, yang dimaksud dengan merapatkan dan meluruskan barisan? apakah kaki atau bahu sebagai patokan untuk rapat dan lurus. dan bagaimana hukumnya jemaah dalam shalat berjamaah dimasjid memakai baju batik yang banyak gambarnya?.

    والسلام علیکم و رحمة الله و برکاته


    wa’alaikumussalam,

    saya jawab sepengetahuan saya ya..
    pada pelatihan sholat khusyu yang saya ikuti, memang awalnya adalah bahu untuk merapatkan shaf. namun terkadang jamaah kita sering enggan merapat, sehingga kaki lah yang dijadikan standar perapatan shaf. hanya saja apabila jarak kaki kita dengan tetangga sebelah berjauhan, metode penggunaan kaki ini jadi kurang enak dilakukan karena kita menjadi merenggangkan kaki terlalu jauh.

    untuk baju batik yang terlalu banyak gambarnya memang pernah menjadi pembahasan di musholla saya. sebaiknya kita tidak menggunakannya karena bisa jadi jamaah yang berada di belakang kita konsentrasinya terganggu akibat tertarik dengan gambar/pola batik yang kita pakai.

    wallahua’lam..

  12. Assalamu’alaikum wr wb
    Langsung saja, Yth. Ust.,
    Saya pernah sholat sunat kobliah Zuhur, baru satu rakaat tiba – tiba ada seseorang yang menyentuh pundak saya, dan saya pikir orang tersebut mau jadi makmum atau imaman, nah permasalahannya sekarang apakah saya harus mengubaqh niat untuk sholat fardu Zuhur atau melanjutkan sholat sunat ??? terus bagaimana dengan nasib orang tersebut jika saya melanjutkan sholat sunat ???
    Demikian, mohon ma’af telah menyita waktu Ust.
    Wasalamu’alaikum Wr Wb
    Denny N

    wa’alaikumussalam,

    peristiwa itu pun pernah terjadi pada diri saya dan kita sebaiknya tetap melanjutkan sholat sebagaimana yang sudah kita niatkan. mengganti niat tentu tidak bisa akhi karena kita sudah melakukan sholat.

    urusan sholat orang yg menepuk pundak, adalah urusannya dengan Allahu Ta’Ala karena tak ubahnya ia masbuk dan dapat meneruskan sholat fardhunya sendirian setelah kita selesai salam.

    Allahua’lam.

  13. Assalamualaikum wr wb.

    Tolong di jelaskan bila dalam jama’ah terdapat banyak sekali anak – anak baik laki laki maupun perempuan,terus jamaah anak anak perempuan letaknya dimana,,
    Terima kasih
    Wassalam

    Wa’alaikumussalam, saya jawab semampunya ya.

    Pada prinsipnya anak-anak laki-laki dan perempuan tetap mengikuti shaf laki-laki dan perempuan sesuai jenis kelaminnya. Hanya saja sering kali anak-anak itu tidak diatur bila mengikuti sholat berjamaah di masjid/musholla sehingga cenderung dibiarkan. Ini kurang baik karena bisa mengakibatkan shaf jamaah terputus.

    Sebaiknya, bila banyak anak-anak mengikuti sholat berjamaah, pisahkan mereka dengan jamaah dewasa, atau menempatkan mereka pada baris paling belakang. Ini yang biasa kami lakukan di musholla saat sholat tarawih dimana banyak sekali anak-anak yang hadir untuk ikut sholat namun terkadang lebih banyak bercandanya di tengah sholat.

    Begitu juga untuk anak-anak perempuan/akhwat, mereka kami tempatkan di shaf yang paling belakang. Bila ada orang tua yang keberatan, kami meminta keikhlasannya untuk pindah ke shaf belakang mengikuti anak-anaknya agar jamaah yang lain tidak terganggu.

    Wallahualam bisshowab.

  14. Assalamualaikum wr wb.

    Saya mau tanya,kalau pada awalnya kita sholat berjamaah hanya 2 orang yaitu 1 imam dan 1 makmum posisi sejajar, makmum sebelah kanan imam,kemudian ada makmum dari belakang akan ikut berjamaah,sedangkan makmum kedua ini tertinggal 1 rokaat,yang saya tanyakan apa yang harus dilakukan makmum kedua tersebut?kemudian bagaimana posisi makmum pertama yang dari awal sejajar dengan imam?

    terimakasih
    Wassalam

    wa’alaikumussalam,

    kebiasaan kita nih, kalau seperti itu biasanya kita menepuk bahu sang makmum. dan sudah menjadi kebiasaan juga kalau bahu ditepuk seperti itu sang makmum akan mundur selangkah lalu kita berdiri disamping makmum tadi, bersama-sama di belakang sang imam.

    setahu saya, dalil menepuk seperti ini tidak ada, namun berpindah dalam sholat tidak mengapa seperti Rasulullah yg memindahkan makmumnya ke sebelah kanan [seperti penjelasan hadits ibnu abbas & jabir diatas].

    jadi, kita bisa memberi tanda kepada makmum agar kita masuk ke dalam barisan jamaah sholat tersebut.

    wallahua’alam.

  15. Assalamualaikum.wr.wb

    wa’alaikumussalam wr. wb..

    1. Bagaìmana apabila kita sholat, lalu merapatkan antar kaki kita dgn sebelahnya, kemudian orang yg d sebelah kita mlah menjauhi posisi kita. bagaimana seharusnya?

    tidak ada yang perlu dilakukan lagi, akhi. kita berupaya mengikuti sunnah, namun apabila makmum sebelah kita menjauh, kita tidak perlu ‘mengejar’ untuk kembali merapatkan kaki.

    2. Jikalau sholat kita tertinggal satu rakaat/lebih dgn jamaah, Kemudian yg d sebelahnya pun sama (tertinggal satu rakaat/lebih). Yg harus kami lakukan, apakah hrus membuat jamaah bru, atau sholat yg tertinggal kita laksanakan sendiri-sendiri?

    bila imam masih memimpin sholat, kita harus tetap menjadi makmumnya walaupun imam sudah melakukan tahiyat akhir, insyaAllah pahala kita pun akan dihitung berjamaah. namun bila imam sudah mengakhiri sholat dan kita mempunyai kawan yang sama-sama belum sholat, kita bisa membuat jamaah sholat yang baru.

    yang sering terjadi, bila di masjid/musholla saat kita mau sholat namun imam telah mengakhiri sholatnya, lalu ada jamaah yang tadinya masbuk lalu berdiri lagi untuk menyelesaikan rakaat tersisa, kita bisa berimam kepadanya. atau bila jamaah sudah selesai melakukan sholat dan kita tidak memiliki kawan untuk melakukan sholat berjamaah, kita bisa berimam kepada orang yang sedang melakukan sholat sunnah di masjid itu.

    wallahua’lam bisshowab, jazakallah khair.

  16. asslm,,,
    ana mw nyannya nie,, tentang sholat berjamaah 2 laki2 itu apakah ma’mum dbalkang imam atw sejajar dgn imam tlong djelaskan ttg pendapat yg menyatakan sholat 2 orang laki2 ma’mum di belakang imam,,,
    soalnya ayah dgn adik saya tidak percaya dengan hadist tersebut,,, syukron,,,

    wa’alaikumussalam,
    untuk dua orang laki² memang haditsnya sejajar akhi rifky. hadits ini shahih sebagaimana yang saya tulis diatas (HR Bukhari).

    bila ayah dan adik tidak percaya dengan hadits tersebut, kita bisa meminta kepada mereka dalil/hukum yang bisa dijadikan hujjah/pegangan tentang posisi imam dan makmum dalam sholat berjamaah. memang permasalahannya adalah dari dulu kita mulai belajar sholat posisi makmum selalu di belakang imam. namun bila hanya berdua saja, imam dan makmum haruslah sejajar sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. semoga antum dapat menjelaskannya kepada ayah & adik antum ya.

    Wallahua’lam bisshowab.

  17. Assalamualaikum.wr.wb

    ana mau tanya nih.

    gemana cara duduk tahyat akhir dari amkmum masbuq?
    matur gunging panuwun

    Wassalam

    wa’alaikumussalam..
    biasanya kalau saya masbuk, duduk tahiyat tetap iftirosh, bukan tawaruk [duduk seperti tahiyat akhir].

  18. thank ya…..
    dg blog ini saya bisa belajar banyak tentang sholat berjama’ah yang benar.

    subhanallah walhamdulillah. terima kasih pujiannya, kita kembalikan kepada Allah SWT.

    semoga istiqomah ya.

  19. dua orang laki-laki yang berjamaah makmumnya sejajar di belakang imam apakah ada haditsnya

    kan sudah ada di tulisan itu akhi:
    Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)

  20. Oh jadi klo imamnya laki2..dan 1 wanita posisinya dbelakangnya bukan di sebelah kiri yaaa???selama ini saya jamaah sama suami..posisinya suami di depan n saya di belakang sebelah kiri

    betul. posisi kami bila sholat berjamaah di rumah, saya berada di depan dan istri tepat di belakang, sesuai tuntunan sunnah rasulullah.

  21. Assalamualaikum
    Mau tanya,kalau misalnya ada org sholat sendiri trus mepet tembok,jadi tidak ada lahan u menjadi makmum d samping kanan
    Berada d manakah posisi makmum yg d prbolehkn? D belakang imam,atau d samping kiri?
    Bgaimana hukumnya apabila d sbelah kiri imam
    Mohon jawabnnya d krm k singgih_priyambodo@yahoo.com

    wa’alaikumussalam akhi..
    ini biasa terjadi di masjid saat orang sholat sendiri. dari posisinya, entah ia sengaja atau tidak, mepet di dinding agar tidak ada yang bisa menjadi makmumnya. dari apa yang saya pahami, posisi sholat berjamaah yang diterangkan di atas adalah posisi yang sebaiknya kita lakukan. namun bila menghadapi kendala seperti yang antum tulis, kita bisa saja tetap bermakmum dengannya dengan mengambil posisi di belakangnya. insyaAllah sholat berjamaah kita tetap sah dan kita bisa menjadi pembuka peluang bagi ikhwan yang lain untuk berjamaah bersama [dengan mengambil posisi di sebelah kita/di belakang imam yang mepet dengan dinding].

    wallahua’lam bisshowab.

  22. Assalamalaikum

    Terimakasih atas jawabannya
    Saya ingin megajukan beberapa pertanyaan lagi
    1. Bagaimana hukum yang jelas apabila dalam keadaan seperti posting saya sebelumnya, saya berada di sebelah kiri imam? haram, makruh atau mubah?
    karena sependek pengetahuan saya, beberapa hadist menyebutkan bahwa makmum selalu berada di sebelah kanan imam
    2. Saya pernah membaca, bahwa apabila terdapat seseorang sholat baik itu sunnah ataupun wajib, kita dapat menjadikannya imam, kecuali sholat gerhana (kalau salah mohon koreksinya)
    Yang jadi pertanyaan apabila orang yang kita jadikan imam tersebut shalat witir 3 rakaat dengan 1 kali salam, dan kita misalkan mengerjakan sholat isya’. Kita menjadikannya imam pada saat sang imam memulai rakaat pertamanya. Dan kita menyadari bahwa sang imam melaksanakan rakaat ke 3
    Apa yang harus kita lakukan?

    Sebumnya terimakasih

    terima kasih juga mempercayakan jawaban ini pada saya. apalah saya ini, ustadz bukan, ulama juga bukan, tapi saya mencoba untuk menjawabnya ya.

    yang pertama, berdasarkan dalil, dalam keadaan terpaksa tidak ada hukum bagi kita, setuju? jadi bila benar di sebelah kanan atau belakang imam tidak ada tempat untuk makmum, berdiri di samping kiri imam insyaAllah tidak mengapa. Allah Maha Mengetahui apa yang ada di hati. lain perkara bila kita sengaja berdiri di sebelah kiri imam padahal kita sudah paham dalilnya seorang makmum seharusnya berada di sebelah kanan imam bila sholat berjamaah berdua. ini mungkin termasuk makruh.

    yang kedua, tidak mengapa menjadikan orang yang sedang shalat sunnah sebagai imam kita. saat ia salam pada rakaat ketiga, kita bisa berdiri lagi layaknya orang yg masbuk/ketinggalan rakaat. yang tidak boleh, kita mengucapkan salam sedangkan imam belum melakukannya. saya pernah mengalami jamaah seperti ini, yang belakangan saya ketahui ia sedang menqashar sholatnya. jadi saat sholat dzuhur 4 rakaat ia berjamaah bersama imam, namun saat imam berdiri setelah duduk tahiyat pertama, ia mengucapkan salam. seharusnya ia tetap ikut sholat 4 rakaat, bukan lalu membubarkan diri disaat imamnya belum selesai sholat.

    silakan mencari referensi lain, misalnya di eramuslim.com atau situs islami lainnya akhi untuk lebih memantapkan pertanyaan antum. semoga bermanfaat, jazakallah khair.

  23. Ikutan nanya akh.
    1. Sebenarnya untuk duduk pada raka’at akhir sholat fardhu yang berjumlah dua raka’at dan juga sholat sunnah itu posisinya seperti duduk iftirasy atau duduk tawaruk ya akh ? Kalo ada, bisa minta referensi hadits-nya.

    2. Posting jawaban antum untuk duduk makmum masbuk pada jama’ah yang sedang berada pada tahiyat akhir “biasanya kalau saya masbuk, duduk tahiyat tetap iftirosh, bukan tawaruk [duduk seperti tahiyat akhir].” ini juga adakah referensi hadits-nya, karena selama ini saya beranggapan gerak dan posisi makmum itu mengikuti imam, artinya kalo imam sedang tahiyat akhir, maka posisi duduk kita juga seperti itu meski kita makmum masbuk.

    Jazakallahu ahsanul jazaa sebelumnya akh. ditunggu informasinya.

    jazakallah pertanyaannya akhi. sebelum menjawab ana memang masih fakir dan ilmu yang didapat hanya dari pengajian/taklim pekanan yang diadakan di musholla. alhamdulillah ini pernah menjadi pembahasan ustadz kami di musholla sehingga ana yakin melakukannya.

    masalah duduk tasyahud ini memang terjadi perselisihan di kalangan ulama namun berita baiknya, semua duduk dalam sholat shahih haditsnya sehingga kita bisa memilih cara duduk sesuai dengan petunjuk rasulullah SAW.

    perbedaan ini terutama berawal dari pendapat para imam mashab, seperti maliki, hanafi, syafi’i dan ahmad.

    1. bila mengikuti mazhab imam syafi’i yang populer di indonesia, duduk pada sholat fardhu dan sunnah seharusnya tidak ada bedanya. duduk di sholat dua rakaat tetap tawaruk, karena itu dianggap rakaat yg terakhir.

    namun imam hanafi berpendapat, setiap duduk dalam sholat posisinya adalah ifthirasy. sedangkan imam maliki sebaliknya, semua posisi duduk dalam sholat adalah tawaruk. imam ahmad berbeda lagi, beliau membedakan antara sholat dua rakaat dengan yang lebih. bila dua rakaat duduk ifthirasy dan bila tiga atau empat rakaat, pada tasyahud pertama ifthirasy dan yang tasyahud terakhir tawaruk.

    pendapat terakhir, pendapat imam at-thabari, semua cara duduk adalah sah dan benar. kita boleh memilih mana yang kita paling yakini. asyik kan?

    2. berdasarkan jawaban ana diatas, bila mengikuti mazhab imam syafi’i, bila itu rakaat terakhir bagi kita, kita bisa duduk ifthirasy walaupun imam sedang duduk tawaruk. hal ini bisa dibaca pada penjelasan imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya yang mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

    banyak hadits yang berkaitan dengan masalah duduk di dalam sholat dan pada taklim yang ana ikuti setiap pekan, kita boleh memilih duduk ifthirasy atau tawaruk saat sholat dua rakaat atau dalam kondisi kita masbuk karena dua-duanya sah dan shahih haditsnya.

    hadits yang membolehkan kita duduk bertawaruk adalah “Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu” (HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

    ada pun hadits dari aisyah “Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).” (HR. Muslim: Bab : Maa Yajma’u Shifatas Shalaah: 1/498) tidak disebutkan itu dua rakaat di akhir atau di tengah sholat namun bisa dijadikan hujjah bahwa duduk iftirasy di sholat dua rakaat diperbolehkan. juga hadits “Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah (1/691), Al-Baihaqi (2/72), Ahmad (4/316), At-Thabrani (22/33) yang membolehkan kita duduk iftirasy dalam sholat dan dijadikan dalil oleh imam hanafi.

    masih banyak lagi dalil-dalil soal duduk dalam sholat ini dan insyaAllah kita boleh berhujjah pada pendapat imam mazhab karena mereka juga bersandar pada hadits yang shahih.

    semoga bermanfaat, bagi diri ana maupun antum. wallahua’lam bisshowab.

  24. Assalamu’alaikum wr.wb.

    Akh, saya mau tanya. Tadi saya ikut makmum sholat Dhuhur. Namun jamaah kecil yang diimamin oleh seorang Bapak, berada di depan agak ke sebelah kiri. Jamaah wanita dibagian berhijab kayu setinggi dada di belakang pojok kanan masjid sehingga masih bisa melihat posisi imam. Kemudian saya ambil posisi di paling kiri karena terdekat dengan posisi jamaah pria. Namun di tengah rakaat, ada jamah wanita lain yang menyusul dan dia ambil posisi makmum di paling kanan. Sehingga jarak saya dan wanita itu berjauhan meski dalam baris sajadah yang sama dan dengan imam yang sama.

    Menurut Akhi, yang benar yang bagaimana pada kasus di atas?

    Jazakallahu ahsanul jazaa sebelumnya akh. ditunggu informasinya.

    Wassalam

    wa’alaykumussalam warahmatullahi wa barakatuh,

    afwan, itu jamaah akhwat yg masbuk tetap berjamaah di shaf akhwat kan? kalau demikian adanya dan antara ukhti dan si akhwat tak terputus shafnya, insyaAllah semuanya benar. bila melihat sunnah rasulullah, shaf yg terbaik bagi akhwat adalah yang terjauh dari shaf ikhwan.

    yang penting adalah bagaimana kita menjaga sholat fardhu kita tetap berjamaah. semoga membantu, Allahua’lam bisshowab.

  25. Aslmkum. afwan sbelumnya. Saya mau tanya. DAsar nya info yg anda tulis tuh berdasarkan madzab sapa y

    wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

    seluruh informasi berdasarkan hadits yang tertera pada masing-masing posisi. bila ditanya mahzabnya siapa, ana berpegang pada hadits, bukan pada mahzab. secara umum, di indonesia menganut mahzab syafi’i dan alhamdulillah pada prakteknya banyak yang melakukan sesuai hadits diatas. wallahua’lam.

  26. pak. saya mw tanya kalau sholat jamaah dhuhur dan ashar antara satu laki-laki dan satu perempuan, apakah saya selaku imam dharuskan mengeraskan suara..????

    maksudnya meng-zaharkan bacaan seperti imam di sholat subuh, maghrib dan isya? tidak perlu pak, cukup saat kita bertakbir dan salam saja.

    syukron, wallahua’lam bisshowab.

  27. bagaimana shalat di masjid Nabawi Madinah. apakah satu mata kaki dengan mata kaki lainnya benar-benar menempel?

    subhanallah, disana tidak hanya kaki yang menempel akhi, namun juga bahu. terlebih saat musim haji, kita sholat pun dalam keadaan berdesak-desakan. pengalaman saya justru di nabawi disuruh jamaah untuk benar-benar rapat dan lurus. saya sampai didorong agar kaki saya berada pada garis shaf yang lurus dengan sebelahnya. nikmat sekali.

  28. assalamualaikum wr. wb
    saya mau bertanya ust….

    saya mau tau apa dalilnya sampai2 kita di wajib kan menepuk pundak seorang jamaah, pada saat sholat berjamaah pada saat kita terlambat.
    wallahua’lam bisshowab.

    wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

    sependek pengetahuan saya yang bukan ustadz ini, kita tidak perlu menepuk pundak seseorang sebagai isyarat bahwa kita bermakmum padanya. cukup kita sejajarkan kaki kita di sebelah kanannya dan mengikuti gerakan sholatnya. orang yg kita ikuti pun tidak wajib mengeraskan bacaannya sebagaimana seorang imam sholat berjamaah. namun bila bertakbir, ia boleh mengeraskan takbirnya sebagai tanda.

    yang perlu kita ketahui sebagai makmum adalah posisi kita harus sejajar disebelah kanan imam. bila ada satu orang lagi datang ikut berjamaah, kita mundur ke belakang membentuk shaf baru agar sifat sholat berjamaah sesuai dengan sunnah rasulullah SAW.

    syukran atas pertanyaannya, wallahua’lam bisshowab.

  29. assalamualaikum???
    ane mnta izin ambil artikel yg ini ya… untuk pegangan ilmu ane…

    wa’alaykumussalam,
    silakan akhi, dengan senang hati. syukran.

  30. Posisi anak anak yang di belakang shaf dewasa adalah hadist dhaif, sementara hadist hadist shahih tidak membedakan anak anak (yang sudah mumayyiz) dengan orang dewasa, coba lihat lihat lagi hadist muslim tentang posisi anas Ra dan Ibnu Abbas ra saat shalat di belakang nabi SAW saat mereka belum lagi baligh.

    Kemudian anak anak yg mumayiz bahkan berhak menjadi Imam bagi lakilaki dewasa sekalipun kalaulah mampu.

    Kalau ketika seorang dewasa bahkan seorang syaikh telak ikut jamaah inti masuk ke masjid dan sudah ada jama’ah disana yang terdiri dari anak anak maka dia wajib untuk gabung ke dalamnya !!

    syukran penjelasannya abu. soal hadits riwayat imam ahmad yang dikatakan dhaif, saya akan tanya kepada ustadz saya yang lebih memahami, karena materi ini saya dapat dari beliau.

    namun saya setuju bila ada anak kecil yang sudah pandai sholat untuk dibolehkan berada dalam barisan depan. hanya saja, untuk konteks kekhusyu’an sholat, saya rasa anak-anak yang belum dapat sholat dengan benar sebaiknya tidak berada di shaf terdepan walaupun ia sudah berada duluan di masjid. dikhawatirkan, sebagaimana yang sering terjadi di musholla kami, anak-anak kecil kadang bergurau dengan sesamanya sehingga para jamaah sepakat memisahkan mereka agar tidak mengganggu kekhusyu’an sholat berjamaah. dalam konteks pembelajaran, sebaiknya memang kita mengajak anak laki-laki kita berjamaah di masjid, namun tentu dengan memberikan pemahaman tata cara sholat berjamaah yang baik dan benar. Allahu ta’ala a’lam.

  31. Yang mengatakan dhaif bukan saya lho 😀 tapi adalah Syaikh Albani, walaupun sering kita tak setuju dengan pandangan FIQH beliau tapi pandangan beliau terhadap hadist tetap dapat menjadi rujukan.

    Demikian juga salah satu ulama besar yaitu Syaikh Utsaimin yang termasuk salah satu yang dipuji oleh Syaikh Yusuf Qaradhawie sebagai ulama yang mumpuni ilmunya dan juga banyak mengajak kepada Islam Yang moderat namun tetap merujuk kepada sunnah.

    Yang terakhir ini banyak menulis dan berfatwa tentang shalat anak anak di Masjid. Beliau bahkan secara spesifik melarang dengan keras tentang memindahkan anak anak dari tempat mereka berdiri dalam shaf.

    =====================================================
    Jika engkau mengajaknya saat dia sudah mumayyiz, maka tempatkan dia di sisimu, yaitu di sampingmu. Sehingga dia tidak bermain-main di masjid. Dalam keadaan ini tidak ada hak bagi seseorang untuk mengakhirkan anak kecil itu dari tempatnya dalam shof, karena sabda Nabi r:

    ((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))

    “Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)

    Dan karena mengusir anak-anak kecil dari shof -pertama- akan membuat lari mereka dari masjid, membuat mereka benci kepada orang yang mengusir mereka ini, membuat kegalauan orang-orang yang ada di masjid, serta menjadi sebab anak itu bermain-main, karena anak-anak kecil jika dikumpulkan semuanya akan banyak bermain.

    Dan tidak ada di sana dalil yang menunjukkan bahwa anak-anak kecil itu diusir dari shof pertama.

    Sedangkan sabda Nabi r:

    ((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

    “Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)

    Maka perintah di dalam hadits ini diarahkan kepada orang-orang yang berakal agar mereka maju sehingga mereka berada di belakang Nabi r, sehingga mereka akan memahami lebih dari beliau dan mengambil dari beliau lebih banyak.

    Dan lafazh hadits adalah:

    ((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

    Tidaklah lafadznya:

    ((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

    Kalau seandainya lafadz hadits:

    ((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

    maka kami akan berpendapat: Ya usirlah anak-anak dari shof pertama.

    Namun hadits itu perintah bagi orang-orang yang dewasa dan berakal untuk maju dan mereka berada di belakang Nabi r. Dan perbedaan antara keduanya sangat jelas.

    (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 1348)
    =====================================================

    Dalam Fatwa lainnya:

    ====================================================
    Pendapat yang kuat bahwa boleh anak kecil untuk menyempurnakan shof orang dewasa, baik hal itu di belakang shof atau di belakang imam. Sedangkan majunya anak kecil ke shof pertama atau yang berikutnya, maka itu tidak apa-apa juga. Jika anak-anak maju ke shof pertama dan mereka tidak menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat, maka tak boleh menggeser mereka dari tempat mereka karena barangsiapa yang mendahului ke suatu tempat, maka dia lebih berhak dengannya.

    Sedangkan pendapat ulama yang mengatakan bahwa anak-anak membuat shof sendiri di belakang shof (para lelaki dewasa), maka itu tidak ada dalilnya. Bahkan dalam hal itu ada mafsadah karena anak-anak jika berkumpul dalam satu shof akan menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang sholat dan mereka akan bermain-main dalam sholat.

    (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 644)

    ====================================================

    Penekanan adalah Islam tidak menganjurkan membawa anak anak yang belum mummayiz, namun kalau sudah mumayiz (seharusnya 7 – 8 tahun) maka hukum hukum ini berlaku.

    Tugas kita adalah membuat anak2 kita mumayiz di usia 7 tahun dan mendakwahkan setiap keluarga muslim untuk juga memperhatikanya.

    Mohon maaf juga namun memisahkan shaf anak anak juga bertentangan dengan beberapa sunnah lainnya sehingga tidak aplikatif, dan ini tidak sesuai dengan kesempurnaan Islam. Dalam kesempatan lain mungkin bisa kita bahas, insya ALLAH.

    Wallahu’alam,

    Abu Anas

    syukran abu atas sharing ilmunya. jazakallahu khair.

  32. assalamu’alaikum…
    mau nanya….adakah hukum tetang posisi imam lebih tinggi tempatnya dari pada makmum?dan sebaiknya imam sama tinggi tempatnya atau imam lebih tinggi temapat?

    mohon maaf sekali, sependek pengetahuan saya kok dalil tempat imam lebih tinggi dari makmum tidak ada ya. di masjidil haram dan nabawi, tempat imam sejajar dengan makmum sehingga menurut saya sebaiknya sejajar saja. mohon maaf bila kurang berkenan jawaban ini.

  33. Di musholla komplek saya banyak anak2 yang ikut sholat orang tua mereka … repotnya anak2 ini kadang2 mengganggu konsentrasi saya sehingga mengurangi kekhusyukan karena bermain2 di mushola pada saat ada sholat jamaah … bahkan anak sang imam pernah memanjat badan ayahnya yang sedang memimpin sholat … untuk menasehati anak2 tersebut saya takut terjadi salah paham dengan ortu mereka … saya hampir ndak pernah melihat orangtua menasehati anaknya masing2 tentang adab di mushola … sehingga saya lebih sering sholat di rumah daripada di musholla

    mohon petunjuknya pak ustadz

    afwan pak syukron atas keterlambatan membalas pesan ini.
    menurut pendapat saya yang bukan ustadz ini, sebaiknya diadakan musyawarah atau rapat bersama untuk membahas masalah ini. anak-anak pun perlu dikenalkan dengan kewajiban sholat di musholla/masjid bagi yang ikhwan sehingga bila dilarang ditakutkan akan mempengaruhi pola pikir mereka kelak.

    di satu sisi kehadiran anak-anak yang belum paham benar soal tata cara sholat berjamaah memang mengganggu jamaah yang lain. oleh sebab itu tamir musholla mau tidak mau harus memberi tahu orang tua yang bersangkutan agar dapat memberi tahu/mengajari adab berada di dalam masjid/musholla.

    semoga berkenan dan terima kasih atas komentarnya.

  34. apakah boleh menjadikan imam seorang yang tadinya ma’mum dimana dia sedang menyelesaikan sisa roka’atnya.

    bila kita tidak satu waktu masbuk, dalam arti kita datang belakangan dan mendapati seseorang sedang sholat, insyaAllah boleh. namun bila kita sama-sama masbuk dan kemudian kita berimam kepadanya, saya rasa harus mencari dalilnya terlebih dahulu karena saya sendiri tidak pernah melakukan hal seperti itu. wallahua’lam.

  35. terimakasih pak, sekalian minta ijin untuk menerbitkan artikel2 bapak di blog saya tentunya dengan menyebutkan sumbernya

    silakan akhi, dengan senang hati. syukran, jazakallahu khairan.

  36. jika imam laki2 dengan dua makmum laki2, apakah posisi makmum 1 tepat dibelakang imam dan yg 1 lg dikanan, atau gmn??

    mohon penv=cerahannya

  37. klo di masjid saya sholat berjamaah shaff wanitanya di sebelah kiri imam,pernah saya tanyakan pada imam katanya ini tidak masalah di mekkah aja saf wanita dan laki2 bercampur berlagi pula jika makmum wanita di belkang terus didepannya ada anak2 ya namanya anak2 pasti bnayak bermain dari pada ibadah ini bisa mengganggu kehusyukan makmum wanita karna mereka letaknya dibelakang, makanya di masjid kami susunanya shaf wanita di sebelah kanan imam tapi jaraknya empat makmum laki2 sebelah kanan baru saf wanita dan di belakang laki2 anak laki2 dan dibelakang saf wanita anak wanita, intinya supaya menjadikan sholat lebih khusu, lbagai mana menurut anda tentang pendapat ini.

  38. Sebelumnya assalamualaikum wr. wb.
    Di kantor saya tidak banyak kesempatan utk solat berjamaah karena sempitnya tempat solat. Kalau kami (wanita) datang dan mendapati teman saya (pria) sudah solat terlebih dahulu, apakah saya bisa menjadi makmum kepada beliau? Maksudnya, solat masbuk. Apakah kami harus memberi tanda bahwa kami menjadi makmum? Atau bagaimana? Mudah-mudahan ada ilmu yg bisa dibagi 🙂 Syukron..

  39. Assalamualaikum…
    Bagaimana hukumnya Sholat berjamaah di Masjid/Musholla sedang Ma’mumnya berada diserambi Sebelah kanan atau kiri apakah kalo batasanya Tembok yang ada Jendelanya atau pintunya,). bentuk seperti apakah pintu atau Jendela yang membuat Sholat Berjamaah menjadi sah….
    Matur Nuwun..
    Wassalamualaikum….

  40. assalamualaikum…
    apakah posisi imam itu ketika sholat berjamaah harus lbh ke kanan dari pada makmum???
    sebelum n sesudah saya ucapkan terima kasih….
    wassalamualaikum…

  41. assalamu’alaikum wr wb…
    Kalo ada makmum masbuk dalam sholat berjamaah (akhwat saja) yang sudah ada 3 makmum perempuan dg posisi 2 makmum di kanan dan 1 makmum di kiri imam, dimanakah posisi makmum masbuk yang baru datang tersebut?
    dan jika kemudian datang lagi 3 makmum masbuk. dimanakah posisi mereka?
    syukron katsiiron.
    wassalamu’alaikum wr w…

  42. Assalamu’alaikum.. saya mau bertanya
    bagaimana posisi berjama’ah yang benar ketika saya (perempuan sudah Aliyah) meng-imami adik saya (Laki-Laki sudah balig, tpi masih SD)
    bisakah saya berjama’ah dengan adik sy itu??
    dan bagaimana posisinya??

    terimah kasih
    wassalam 🙂 🙂

  43. Assalamualaikum..
    Afwan mau tanya.
    Manakah yang lebih utama, shalat di masjid munfarid atau shalat di rumah berjamaah bersama isteri?Ketika baru pulang kerja dari kantor atau karena ketiduran..

  44. saya ibu dari 4 anak, kadang2 saya sholat berjamaah dengan anak laki2 saya yg berumur 11 tahun dan belum akhil baligh, bolehkan ?, atau anak saya yang masih di SMP manjadi imam bagi kami orang tuanya (saya dan suami), terima kasih

  45. assalamu’alaikum,,,
    maaf saya mau tanya,,

    saya banyak melihat masjid-masjid yang menyekat antara ma’mum pria dan wanita dengan posisi yang sejajar… apakah shalatnya ma;mum wanita sah??

  46. Saya sangat menyukai blog ini, sangat informatif dan memotivasi, semoga Alloh Melimpahkan keberkahan kepada keluarga ini, amin.

  47. Assalamu’alaikum…
    mf bp saya mau bertannya tentang makmum untuk sholat jama’ah. untuk shof putri paling utama di belakang.. bagaimana apabila jama’ah putra dan putri telah dipisahkan dengan tembok dan kaca… karena akan terkesan lucu dimana sof depan kosong sementara dibelakang pada empet-empetan (sesak),mohon penjelasan

  48. assalamu’alaikum.. saya ingin bertanya kalau imam yang sedang sholat berjama’ah tiba 2x imam tersebut buang gas apakah sholat tersebut masih dilanjutkan ?…
    wassalamu’alaikum

  49. Saya sll shalat jamaah dng suami berdua posisi saya dikiri suami (imam). Haditsnya insya Allah shahih tp saya lupa persisnya. Ini jg dibenarkan saudara kami yg mengajar diponpes di Muntilan.

  50. boleh beda pendapat, boleh saling kuat menguatkan dalam berpendapat,…..& juga boleh benar asal jangan merasa paling benar…wallohu a’lam

  51. Asslmm…..sya mau tnya nie,,,boleh kah sya menjadi imam sholat bgi anak laki2 sya yang berusia 7 thn

  52. assalamu alaikum mau nanya kalo misalnya kita masbuk apakah mengurangi pahala shalat berjamaah kita kalau iya tolong berikan hadistnya

  53. aslm.wr.wb.
    saya mau tanya,,
    bagaimn cara untuk memberitahukan bahwa saya sedang shalat sunnah,,, sedangkan ad orang lain menepuk pundak bermaksud untuk berjamaah sholat wajib,, apakah saya membalas tepukan tangannya…
    mohon maaf dan terima kasih

    waslm.wr.wb

  54. Assalamu’alaikum wr.wb.
    saya mau tanya tentang posisi makmum anak laki laki. karena kejadiannya saya pernah sholat, imamnya saya dan makmumnya ada akhwat dan anak anak perempuan. kemudian anak laki laki pengen ikutan shalat juga. sya bingung posisi mereka sya tempatkan dibagian mana?? Jazakallah atas jawabannya..

  55. mohon penjelasan bagaimana salatnya makmum yang bertempat di atas lantai dua sedangkan imam berada di lantai satu dan tidak ada jalan pintu penghubung menuju tempat imam.Hal tersebut terjadi karena karena sebagian jama’ah ingin menempati tempat yang yang lebih indah(.dari Imam Tauhid) Assalamu’alaikum wr wb

  56. Gimaaana klo kita d sbgai makmum yg stu org,,,trs ada lg org lain dteng!trs kita d tpuk pnggung ktaa,,,,, kta mndur,,, Apakah btal shlt kita

  57. assalamualaikum wr wb,mau tanya ustadz.bagaimana kalau saya shalat makmum,makmum yang satu [ masbuk] mengambil shaf disebelah saya tapi sangat longgar bahkan sampai bisa di isi satu anak kecil,apakah boleh saya menariknya agar rapat,dia adalah orang tua ustadz !,trimakasih

  58. Assalammualaykum warahmatullahi wa barakatu..
    selamat sore akh,, bolehkah saya merepost beberapa postingan ilmu agama yg di posting disini ke blog pribadi saya ?
    sebelumnya terima kasih akh..

    wassalam,,

  59. Assalamu’alaikum wr wb
    saya mau bertanya uztadz, bila seorang (katakan si A) solat dengan niat sendiri, tapi tepat di depannya ada orang (si B) juga yg sedang melaksanakan solat juga sendirian. dan si A tidak berniat ikut si B di depannya tsb untuk berjamaah. itu bagaimana hukumnya ya?
    terimakasih.

    wassalamu’alaikum

  60. ass wr wb

    saya mau bertanya . ketika shalat magrib . ada
    tmn sya sedang berjmaah.. lalu saya ikut berjamaah . di sebelah kiri imam. karna sudah rakaat ke 2 . tp saya tidak menepuk pundak imam . apakah shalat ny sah atau gimana penjelasan nya..

  61. Assalamualaikum,,
    Ruangan yg di jadikan tempat shalat d tempat kerja saya kecil,, dan orang2 d sana ketika shalat berjamaah, semua makmun ada di sebelah kanan imam, agak sedikit ke belakang, tapi masih terhitung di samping imam, bukan tepat d belakang imam (ada 5 org).. Apakah semua org shalatnya sah??? Mohon penerangannya.. .

Tinggalkan komentar